Biaya Kuliah di Universitas Hasanuddin (Unhas) - Biaya kuliah di beberapa Kampus memiliki anggaran berbeda bergantung pada sarana pengajaran yang dibayarkan. Pada umumnya Ongkos ini harus dibayar dengan teratur pada waktu menempuh perkuliahan sampai lulus dan memperoleh gelar.
SEKOLAH PASCASARJANA S2 Manajemen Perkotaan S2 Ilmu Biomedik S2 Ilmu Kebidanan S2 Agribisnis S2 Sistem Sistem Pertanian S2 Teknik Perencanaan Prasarana S2 Transportasi S2 Perencanaan dan Pengembangan Wilayah S2 Pengelolaan Lingkungan Hidup S2 Jender dan Pembangunan S3 Ilmu Pertanian S2 Manajemen Bencana FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS S2 Ekonomi SumProfile. Universitas Hasanuddin (Unhas) Profil. Visi, Misi, dan Nilai. Akreditasi Universitas Hassanuddin : A. Fakultas dan Jurusan di Universitas Hassanuddin. Biaya Kuliah di UNHAS. Jurusan Favorit Saintek di UNHAS. Jurusan Favorit Soshum di UNHAS. 5. bahwa berdasarkan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 Pasal 8, VI'N dapat mernungut biaya di luar uang kuliah tunggal bagi mahasiswa baru warga negara asing program Sarjana, Magister dan Doktor; bahwa Universitas Hasanuddin menerima mahasiswa baru warga negara asing melalui jalur mandiri pada kelas reguler dengan memungut Biaya Pendaftaran, Biaya kuliah untuk program studi S1 di Unhas berkisar antara 4 juta hingga 9 juta per semester. Sedangkan untuk program studi S2, biaya kuliah berkisar antara 5 juta hingga 12 juta per semester. Biaya kuliah ini sudah termasuk biaya SKS (Satuan Kredit Semester) yang berbeda-beda untuk setiap fakultas dan program studi. Source: bing.com tirto.id - Universitas Hasanuddin (Unhas) membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk tahun ajaran 2022/2023 dengan tenggat waktu beragam. Hingga hari ini (Jum'at, 24/6/2022), jalur mandiri S1 dan D4 yang masih dibuka adalah jalur mandiri program vokasi D4 terapan, sarjana reguler, dan kelas internasional sampai dengan 7-8 Juli 2022. pendidikan pada Universitas Hasanuddin; bahwa Universitas Hasanuddin menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada kelas internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan memungut Biaya Pendaftaran, Biaya Pengembangan, dan Surnbangan Pembinaan Pendidikan (SPP); o34P.